Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 02 Mei 2023, 16:04 WIB
Last Updated 2023-05-02T09:04:32Z
Hukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Beri Dukungan Moril Kepada Kades, Warga Bunut Datangi Lapas Tuban


TUBAN - Sedikitnya 30 an warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mendatangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2 B setempat, selasa (02/05/2023) siang. Kedatangan warga ke Lapas Tuban untuk memberikan dukungan moril kepada sang Kades yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Warga meyakini, Kades Bunut tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan menurut mereka, setiap hari warga silih datang ke rumah Kades Bunut berinisial BU tersebut.

“Kami ingin klarifikasi bahwa tidak semua warga senang dengan penetapan Kades kami sebagai tersangka. Bahkan jumlahnya 80 warga yang tidak senang,” tegas Kenda Al-Rosyid, perwakilan warga Desa Bunut.

Ia menambahkan, kedatangan mereka untuk memberikan simpati serta dukungan moril dan materiil. Selain itu, pendukung Kades Bunut ini juga memberikan klarifikasi bahwa Kades Bunut tidak pernah mengakui memakai APBDes seperti berita yang sebelumnya beredar.

“Setiap hari warga bergantian datang ke rumah Kades untuk memberikan dukungan moril dan materiil. Ini juga perlu diklarifikasi juga bahwa Kades kami tidak pernah mengakui menggunakan APBDes seperti yang diberikatakan di media-media,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, penahanan Kades Bunut dilakukan setelah penyidik beberapa kali melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, tersangka berusia 41 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tersangka kabur, menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi-saksi.

“Atas kasus dugaan korupsi ini, kades bunut diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berkat pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Bendahara Desa Bunut. Pelaku melakukan pemotongan anggaran antara 10 hingga 20 persen dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 180 juta rupiah. (dzi/rok)