Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 15 Juni 2023, 14:54 WIB
Last Updated 2023-06-16T08:05:12Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Razia Warung, Satpol PP Lamongan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal


LAMONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, menggelar razia dengan sasaran warung penjual miras ilegal. Petugas menyasar sedikitnya 4 warung yang ada di Kecamatan Tikung, Deket dan Lamongan Kota, Rabu (14/06/2023).

Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merk yang dijual warung-warung ini tanpa ijin. Selanjutnya, miras ilegal ini disita petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP setempat.

Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Lamongan, Sutrisno usai razia mengatakan, kegiatan ini digelar bertujuan untuk mengontrol peredaran miras dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha. “Serta menciptakan situasi aman dan nyaman di tengah masyarakat,” terangnya.

Lanjut Sutrisno, pemilik warung-warung yang didapati menjual miras tanpa ijin ini, selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan. Sebagai efek jera, mereka juga akan dikenakan pasal tindak pidana ringan.

“Razia akan terus digelar untuk mengontrol peredaran miras dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha,” pungkasnya. (fli/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News