Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 26 Agustus 2023, 15:00 WIB
Last Updated 2023-08-31T05:19:39Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

2 Minggu, Polres Ngawi Bekuk Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba

 
NGAWI - Hanya dalam kurun dua minggu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil menciduk 15 pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah setempat. Pelaku yang ditangkap mulai dari pemuda hingga berprofesi sebagai petani. 

Dari kasus penyalahgunaan narkoba ini, Satreskoba Polres Ngawi menyita 640 butir pil koplo dan 2,46 gram sabu-sabu. Sementara pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, salah satunya petani.

Dihadapan petugas, petani yang ditangkap mengaku memakai sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja. “Kalau nggak pakai kerja rasanya cepat capek pak,” ungkap S, salah satu pelaku.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Agrowiyono, sebagian besar pelaku ditangkap diperbatasan mulai dari Sine, Karangjati, hingga perbatasan Magetan dan Madiun. Pihaknya juga akan terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Polres Ngawi. 

“Akibat perbuatannya, para pelaku pengedar dan pemakai narkoba tersebut akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamakan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ito/rok)