Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 07 Agustus 2023, 16:25 WIB
Last Updated 2023-08-10T07:39:50Z
Politik | PemerintahanTubanViewerViral

Tahun 2023, BPN Tuban Target 42.000 Bidang Tanah Terbit Sertifikat untuk Pertama Kalinya


TUBAN - Berbagai cara dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk mensukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Terbaru, pihak BPN Tuban menggelar sosialisasi dan penyuluhan di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini digelar untuk mensukseskan program PTSL dari Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kabupaten Tuban,” ungkap Yan Septedyas, Kepala Kantor BPN Tuban kepada JTV, Senin (07/08/2023).

Data dari BPN setempat, wilayah Kabupaten Tuban terbagi menjadi 706.494 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak sebanyak 346.420 bidang tanah sudah bersertifikat. Sementara sebanyak 360.074 bidang tanah sisanya belum bersertifikat.

Terkait hal ini, pihak BPN Tuban menargetkan pada tahun 2023 ini sebanyak 42 ribu bidang tanah didaftarkan sertifikat tanah untuk pertama kalinya. Target sertifikat tanah ini bertujuan agar melindungi hak pemilik tanah serta menjadi jaminan kepastian hukum pemilik tanah tersebut.

“Untuk mensukseskan program ptsl tersebut kami membentuk panitia sertifikat tanah dengan melibatkan tiga unsur. Masing-masing adalah pemerintah desa, bpn tuban, serta pihak ketiga dalam pengukuran tanah,” jelas Yan Septedyas

Sementara itu, adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini disambut baik oleh warga. Pasalnya mereka bisa melakukan sertifikasi tanah pertama kalinya dengan mudah, murah dan cepat.

“Sangat senang pak. Adanya program begini masyarakat dibawah bisa mengurus sertifikat tanah mereka dengan mudah, murah dan cepat,” tegas Hartono, warga Desa Sumberarum yang juga penerima manfaat program PTSL.

Diharapkan, warga juga berperan aktif mengurus sertifikat tanah miliknya yang belum bersertifikat. Pasalnya, sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin hak kepemilikan atas tanah serta kepastian hukum atas tanah tersebut. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News