Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 04 September 2023, 15:42 WIB
Last Updated 2023-09-05T06:49:23Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Promosikan Judi Online, Polres Ngawi Amankan 7 Selebgram


NGAWI - Petugas Cyber Patrol Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 7 remaja perempuan berusia antara 19 tahun hingga 22 tahun, karena kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku masing-masing berinsial TR, ID, AE, RT, JS, RD, warga Ngawi dan seorang lagi SC warga Cimahi.

Pelaku yang seluruhnya merupakan selebgram perempuan ini, mempromosikan situs judi online sejak 3 bulan hingga 2 tahun lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah ponsel, uang, screenshoot korban-korbannya, sebagai barang bukti.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku menggunakan uang yang didapat hingga mencapai jutaan rupiah untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

“Sudah satu tahun lebih promosi ini di instagram. Uangnya untuk sehari-hari (kebutuhan) dan jajan,” jelas ID, salah satu pelaku.

Kapolres Ngawi, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku memprosikan situs judi iklan dengan mencari korban-korban melalui media sosial instagram yang mempunyai banyak follower, agar tertarik berjudi secara online tersebut.

“Kami dapat banyak informasi judi online, sehingga melalui petugas cyber patrol langsung menyusuri media sosial yang dimaksud dan akhrinya menciduk para pelaku dirumahnya masing-masing,” ungkap Kapolres Ngawi, Senin (04/09/2023).

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang infomasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News