Iklan Beranda

Redaksi JTV
Rabu, 25 Oktober 2023, 11:24 WIB
Last Updated 2023-10-25T08:52:41Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Pembunuhan Sekdes di Tuban Telah Direncanakan, Pelaku Menyerahkan Diri

 
Pelaku pembunuhan Sekdes Sidonganti digelandang ke Polres Tuban, Selasa (24/10/2023) malam.
TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, mengamankan pelaku pembunuhan Agus Sutrisno, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ke Polres setempat, Selasa (24/10/2023) malam. 

Sebelumnya, pelaku bernama Jano, 45 tahun, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tersebut menyerahkan diri di Polsek Grabagan. 

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, sebelum pelaku menyerahkan diri, pihaknya melakukan telah mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dua hari sebelumnya.

“Pelaku merencanakan pembunuhan sejak 2 hari yang lalu. Saat kita lakukan pengejaran, pelaku menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” ungkapnya kepada awak media.

Lanjut AKBP Suryono, pelaku menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Berdasarkan olah TKP, korban yang mengendarai motor ditabrak pelaku menggunakan mobil L300 saat perjalanan menuju kantor Kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat.

Imbuhnya, pelaku juga membacok korban sebanyak 7 kali di bagian kepala, tangan, dan badan. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pembunuhan ini, masih dalam pengejaran.

“Sebelum pembunuhan dilakukan, pelaku membututi korban. Kami amankan barang bukti berupa parang, mobil, dan sepeda motor yang dikendarai satu pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres Tuban menegaskan. 

AKBP Suryono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan ini didasari rasa sakit hati dan dendam lantaran korban berselingkuh dengan istri pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini diawali istri pelaku berselingkuh dengan korban,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, ditemukan tewas di sebuah ladang yang ada di tepi jalan Kecamatan Montong-Kerek, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (24/10/2023) siang. Korban ditabrak mobil pick up, lalu dibacok berulang kali hingga tewas bersimbah darah oleh orang tak dikenal. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News