Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 23 Desember 2023, 12:51 WIB
Last Updated 2023-12-23T05:53:59Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

267 TPS di 17 Kecamatan Kekurangan Ratusan KPPS, Ini Rekomendasi Bawaslu Tuban


TUBAN - Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada Rabu (20/12/2023) kemarin. Hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, ada sebanyak 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 63 Desa di 17 Kecamatan yang masih kekurangan 698 pendaftar KPPS.


Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengatakan, hasil tersebut berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga 20 Desember 2023 pukul 23:59 WIB. 


“Secara keseluruhan jumlah kekurangan kebutuhan pendaftar KPPS se Kabupaten Tuban ada 698 pendaftar. Jumlah tersebut tersebar di 267 TPS yang ada di 63 Desa di 17 Kecamatan,” tegasnya kepada JTV, Sabtu (23/12/2023).


Rinciannya: 

1. Kecamatan Grabagan 91 orang (11 Desa - 38 TPS)

2. Kecamatan jenu 61 orang (6 Desa - 20 TPS)

3. Kecamatan Senori 17 orang (2 Desa - 8 TPS)

4. Kecamatan Bangilan 13 orang (1 Desa - 8 TPS)

5. Kecamatan Rengel 29 orang (3 Desa - 12 TPS)

6. Kecamatan Montong 32 orang (6 Desa - 15 TPS)

7. Kecamatan Plumpang 3 orang (1 Desa - 2 TPS)

8. Kecamatan Singgahan 16 orang (3 Desa - 8 TPS)

9. Kecamatan Merakurak 6 orang (1 Desa - 4 TPS)

10. Kecamatan Tuban 21 orang (3 Desa - 9 TPS)

11. Kecamatan Kerek 139 orang (8 Desa - 47 TPS)

12. Kecamatan Bancar 10 orang (2 Desa - 4 TPS)

13. Kecamatan Semanding 141 orang (3 Desa - 43 TPS)

14. Kecamatan Palang 35 orang (3 Desa - 14 TPS)

15. Kecamatan Kenduruan 37 orang (4 Desa - 17 TPS)

16. Kecamatan Jatirogo 25 orang (3 Desa - 10 TPS)

17. Kecamatan Soko 22 orang (3 Desa - 8 TPS)


Atas kekurangan ini, Bawaslu Tuban merekomendasikan agar KPU setempat segera mengambil langkah-langkah taktis sesuai dengan Keputusan KPU 1669 Tahun 2023, sehingga kekurangan tersebut segera terpenuhi. Apalagi, tahapan pemilu 2024 terus berjalan dan semakin mepet.


“Kekurangan tersebut harus segera dipenuhi secepat mungkin. KPU Kabupaten Tuban jangan lambat. Tetapi juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dzi/rok)