Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 12 Februari 2024, 15:45 WIB
Last Updated 2024-02-12T08:45:40Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Gakkumdu Ngawi Tangani Dugaan Pidana Pemilu Oknum Kades


NGAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap perwakilan warga pengawas netralitas (WPN) yang sebelumnya melaporkan oknum Kepala Desa Sambiroto yang mendukung paslon Capres-Cawapres menang satu putaran.

Pantauan JTV di Kantor Bawaslu Ngawi, dalam klarifikasi tersebut juga hadir dari penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Polres Ngawi.

Menurut Bagian Hukum WPN, Harianto, klarifikasi dari bawaslu terkait detail formil kasus video viral oknum kades yang menyatakan dukungan pada salah satu Capres-Cawapres menang satu putaran.

“Kurang lebih ada 21 pertanyaan yang diajukan baik selama proses klarifikasi,” jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menjelaskan, klarifikasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjuti laporan yang diajukan beberapa waktu lalu. Karena pasal yang disangkakan yakni pasal 490 undang undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait dengan pidana pemilu maka penangannya melibatkan unsur gakkumdu.

“Sehingga penanganan ini dilakukan bersama dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Rencananya sore nanti bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada oknum kades yang mendukung salah satu capres cawapres menang satu putaran. (ito/rok)