Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 01 Februari 2024, 13:59 WIB
Last Updated 2024-02-05T07:40:36Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SKS


LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Kabupaten setempat. Akibat kejadian ini, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Empat tersangka masing-masing adalah SR, Mantan Kades Sukodadi, RY selaku Direktur Bumdes, HB selaku Bendahara Bumdes, dan FR selaku Sekdes Sukodadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Fadly Arby mengatakan, berkas empat tersangka tersebut masih tahap satu dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dilakukan penelitian pada berkas tersebut. 

“Berkas tersebut telah dilimpahkan pada hari jumat lalu, sehingga jaksa peneliti mempunyai waktu tujuh hari,” jelasnya kepada JTV, Kamis (01/02/2024).

Fadly Arby menambahkan, kasus dugaan korupsi pembangunan SKS berawal dari pengaduan masyarakat. Petugas Kejari Lamongan selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Jika nantinya berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti, selanjutnya akan dilakukan tahap dua untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, pembangunan SKS di bawah Bumdes Sukodadi tahun 2021 hingga 2022 tersebut menelan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar. Anggaran berasal dari swadaya masyarakat dengan pembelian seharga Rp 45 juta per stand. 

Sedangkan pembangunannya juga menggunakan bantuan dari dinas terkait tahun 2019 serta anggaran dana desa tahun 2022. Namun, kini bangunan tersebut justru mangkrak. Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditarksir mencapai ratusan juta rupiah. (fli/rok) 

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News