Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 30 April 2024, 16:06 WIB
Last Updated 2024-04-30T09:06:46Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan BMMN 8 Juta Batang Rokok dan Minuman Beralkohol


KABAR APIK - Sebagai instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (30/04/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Kepala Bea Cukai Tuban, Kejaksaan Tuban, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan beserta seluruh jajaran pejabat Bea Cukai Bojonegoro.

Tercatat selama 2 tahun terakhir, Bea Cukai Bojonegoro telah melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 76 kali. Diantaranya ada yang berhasil ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan dan peradilannya sudah berkeputusan hukum tetap, maupun yang ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa berbagai macam merek rokok ilegal tanpa cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 hingga Februari tahun 2024.

Tercatat ada sebanyak 8.344.808 batang rokok, kemudian 3.636 gram tembakau iris dan 245.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol atau mmea, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp. 10.495.638.300, dan total potensi nilai cukai sekitar Rp. 5.591.257.730.

Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, keseluruhan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara bmmn, dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, pemusnahan dilakukan selain sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja 4 fungsi DJBC.

“Diantaranya menciptakan iklim usaha perdagangan dan industri yang sehat, legal, patuh hukum, kemudian melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal, dan optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara,” jelasnya kepada JTV.

Khususnya di bidang cukai, sebagai apresiasi dan terimakasih bea cukai bojonegoro, atas segala bantuan kolaborasi dan sinergi yang diterima dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum, dalam upaya pemberantasan peredaran bkc ilegal, khususnya melalui berbagai bentuk kegiatan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Kedepan kolaborasi dan sinergi pemberantasan barang kena cukai ilegal dan kampanye gempur rokok legal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” tegas Iwan Hermawan.

Perlu diketahui pula bahwasanya dengan dukungan berbagai pihak, Bea Cukai Bojonegoro pada 2023 berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp. 3.114.263.417.000 atau 107.66 % dari total ditetapkan sebesar Rp. 2.892.802.342.000.

Sedangkan realisasi pada tahun 2024, realisasi penerimaan negara sampai dengan 31 Maret 2024 telah mencapai Rp. 780,025.420.000 atau 24.96 % dari total target sebesar Rp. 3.124.842 507. (*/edo)