Iklan Beranda

Redaksi JTV
Jumat, 17 Mei 2024, 16:04 WIB
Last Updated 2024-05-17T09:04:10Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging, 5 Masih Buron

 
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tiga tersangka kasus ilegal logging atau pencurian kayu di hutan perhutani setempat. Ketiga tersangka ini diamankan di rumah mereka masing-masing. 

Ketiga tersangka masing-masing bernama Lanianto (39) tahun, Ahmad Senen (46) tahun dan Ngatiyo (43) tahun, warga Kabupaten Ngawi. 

Kapolres Ngawi , AKBP Argo Wiyono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan dari pihak perhutani yang mengadu jika ada pencurian kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan, BKPH Getas petak 82 B masuk Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi. 

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka di rumah masing-masing di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi. Salah satu tersangka yang kita amankan seorang pedagang bakso. Kita amankan saat berdagang,” jelasnya kepada JTV, Jumat (17/05/2024).

“Masih ada lima tersangka lain yang melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” imbuh Kapolres Ngawi menegaskan 

Dari kasus ini, polisi mengamankan sedikitnya 22 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran serta 2 unit gergaji mesin. Barang bukti tersebut, saat ini dititipkan di Pos Polhut setempat. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ito/rok)