BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, di Pendopo Malowopati setempat, jumat (16/5/2025) pagi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Opd, Jajaran Forkopimda, Camat dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih ini membahas tahapan pendirian koperasi, mulai dari pengusulan nama koperasi, perizinan legalitas hukum, hingga mekanisme pengelolaan keuangan, serta struktur pengurus koperasi. Diharapkan, koperasi merah putih ini menjadi wadah ekonomi inklusif, yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan semangat kebangsaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, Pemkab Bojonegoro siap mendukung dan mensukseskan Koperasi Merah Putih, yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Peran Kades dan Lurah menjadi sangat penting untuk bersama mewujudkan target pembentukan 80 ribu koperasi merah putih se-Indonesia. Nanti akan dibuka secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Maka diwajibkan (Kepala) Desa/Lurah untuk melaksanakan musyawarah desa khusus maksimal minggu depan,” ujar Setyo Wahono
Pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Desa maupun Lurah, segera melakukan musyawarah desa dan membentuk Koperasi Merah Putih. Target mendirikan Koperasi Merah Putih di Bojonegoro, sebanyak 430 Koperasi Desa atau Kelurahan.
“Pemkab Bojonegoro akan menyukseskan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih. Dari 56 Koperasi Merah Putih diantaranya penganggaran dari pusat, sisanya yang 374 dianggarkan Pemerintah Daerah. Dindagkop UM Bojonegoro bersinergi dengan Provinsi Jatim bersama DPMD Bojonegoro serta Camat, Lurah (dan Kades) untuk mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Dimana penganggaran Koperasi Merah Putih, 56 koperasi dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terbagi 2 koperasi desa di setiap kecamatan. Sementara 374 koperasi desa merah putih, dianggarkan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Wahono menambahkan, nantinya biaya pembuatan nama koperasi merah putih, yang akan didaftarkan di notaris bakal di fasilitasi sepenuhnya oleh Pemkab Bojonegoro. edo/lim
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Opd, Jajaran Forkopimda, Camat dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih ini membahas tahapan pendirian koperasi, mulai dari pengusulan nama koperasi, perizinan legalitas hukum, hingga mekanisme pengelolaan keuangan, serta struktur pengurus koperasi. Diharapkan, koperasi merah putih ini menjadi wadah ekonomi inklusif, yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan semangat kebangsaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, Pemkab Bojonegoro siap mendukung dan mensukseskan Koperasi Merah Putih, yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Peran Kades dan Lurah menjadi sangat penting untuk bersama mewujudkan target pembentukan 80 ribu koperasi merah putih se-Indonesia. Nanti akan dibuka secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Maka diwajibkan (Kepala) Desa/Lurah untuk melaksanakan musyawarah desa khusus maksimal minggu depan,” ujar Setyo Wahono
Pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Desa maupun Lurah, segera melakukan musyawarah desa dan membentuk Koperasi Merah Putih. Target mendirikan Koperasi Merah Putih di Bojonegoro, sebanyak 430 Koperasi Desa atau Kelurahan.
“Pemkab Bojonegoro akan menyukseskan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih. Dari 56 Koperasi Merah Putih diantaranya penganggaran dari pusat, sisanya yang 374 dianggarkan Pemerintah Daerah. Dindagkop UM Bojonegoro bersinergi dengan Provinsi Jatim bersama DPMD Bojonegoro serta Camat, Lurah (dan Kades) untuk mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Dimana penganggaran Koperasi Merah Putih, 56 koperasi dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terbagi 2 koperasi desa di setiap kecamatan. Sementara 374 koperasi desa merah putih, dianggarkan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Wahono menambahkan, nantinya biaya pembuatan nama koperasi merah putih, yang akan didaftarkan di notaris bakal di fasilitasi sepenuhnya oleh Pemkab Bojonegoro. edo/lim