Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 23 Agustus 2025, 09:30 WIB
Last Updated 2025-08-23T02:30:01Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Pelaku Penganiayaan di Tuban Lari ke Pulau Bali, Ditangkap Saat Pesta Miras

 
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua pelaku penganiayaan yang melarikan diri ke Pulau Bali. Foto: Dziky Muhammad Nurcholif.
TUBAN - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua tersangka penganiayaan anak dibawah umur. Keduanya diringkus polisi di sebuah bedeng Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, saat pesta miras.

Mereka adalah pria berinisial S 19 tahun, warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dan JK, 19 tahun, warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Sebelum ditangkap petugas, tersangka menganiaya AP, 16 tahun warga Tambakboyo di sebuah warung kopi Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada 23 Juli 2025 lalu. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan kanan.

“Usai melakukan penganiayaan. Kedua pelaku ini melarikan diri ke Pulau Bali. Setelah kita lacak, akhirnya ketemu dan kemudian langsung kita amankan,” jelas Kanit PPA Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar kepada JTV, Sabtu (23/08/2025).

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)