Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 26 Agustus 2025, 16:28 WIB
Last Updated 2025-08-26T09:28:42Z
NgawiPojok PituViewerViral

Perkara Gratifikasi Anggota DPRD Ngawi Masuk Tahap II


NGAWI - Perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menjerat seorang anggota DPRD Ngawi Winarto, mulai masuk babak baru. Berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Ngawi mulai masuk tahap II yakni, berkas dari penyidik mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selanjutnya setelah lengkap atau p21, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

Kasubsi penuntutan dan upaya hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo menjelaskan, perkembangan perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dengan tersangka Winarto, Anggota DPRD Ngawi telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke JPU. 

“Dengan diserahkannya perkara ke JPU maka untuk status penahanan beralih ke penahanan penuntut umum,” jelasnya kepada JTV, Selasa (26/08/2025) 

“Proses penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut mengingat pasca penetapan tersangka Winarto selanjutnya terdapat tersangka pihak notaris,” imbuh Alfonsus Hendriatmo menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pengadaan lahan PT.GFT Indonesia Investment, Kejari Ngawi menetapkan Winarto Anggota DPRD Ngawi sebagai tersangka. 

Sejumlah aset milik tersangka dan uang tunai hasil pengembalian dari sejumlah saksi juga disita Kejaksaan Negeri Ngawi. (ito/rok)