![]() |
Barang bukti yang diamankan Polres Ngawi dari kasus peredaran ilegal 17,8 ton pupuk bersubsidi. Foto: Ito Wahyu. |
NGAWI - Sebanyak 7 orang pelaku peredaran ilegal pupuk bersubsidi dari Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada senin 11 Agustus 2025 lalu. Mendasar informasi masyarakat, anggota satreskrim langsung melakukan pencegatan terhadap dua truk yang mengangkut pupuk.
“Hasilnya sebanyak 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska diamankan,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (16/08/2025).
Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan pupuk tersebut dari wilayah Probolinggo. Dari pengakuan 2 sopir truk selanjutnya dikembangkan dengan menangkap 5 orang pelaku.
“Para pelaku sendiri yakni berinisial ML,AF,ZA,ZH,AM, B dan NH, mereka berasal dari Sampang dan Probolinggo,” ungkap Kapolres Ngawi.
Modusnya pelaku membeli pupuk bersubsidi dari Probolinggo, tiap zak berisi 50 kg dibeli dengan harga Rp.120.000, pupuk tersebut selanjutnya dijual di wilayah Ngawi dengan harga Rp.180.000 per zak.
Saat ini ke 7 tersangka beserta dua unit truk dan pupuk bersubsidi seberat 17,8 ton diamankan di Mapolres Ngawi.
“Pelaku dijerat pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar. Saat ini, kita juga terus melakukan pendalaman,” pungkas Charles. (ito/rok)