Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Senin, 06 Oktober 2025, 18:49 WIB
Last Updated 2025-10-06T11:49:13Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Kadernya Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi, Ketua DPD Golkar Ngawi Tak Akan Usulkan Pemberhentian

 
Suasana Kantor DPD Golkar Kabupaten Ngawi, Senin (06/10/2025). Foto: Ito Wahyu/JTV.
NGAWI - DPD Partai Golkar Ngawi tidak akan mengusulkan pemberhentian terhadap dan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang tersangkut dugaan korupsi gratifikasi. DPD Golkar Ngawi menyerahkan semua keputusan ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Golkar Kabupaten Ngawi, Imam Nasrulloh menyikapi sudah mulai masuknya tahapan persidangan dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menjerat salah satu kadernya. Menurut Imam, jika DPD Golkar Ngawi tidak akan mengusulkan penghentian dan pergantian antar waktu terhadap Winarto dari Anggota DPRD Ngawi.

Menurutnya, dalam aturan PAW jika melihat kasus yang menjerat kadernya tersebut, ada tiga cara yakni menunggu inkracht, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, serta pemecatan langsung dari DPP Partai Golkar. 

“Sehingga dalam perkara ini kami pasif dan menunggu instruksi dari DPD Jawa Timur dan DPP Partai Golkar. Karena semua kewenangan serta proses PAW menjadi kewenangan DPD Provinsi yang mengusulkan ke DPP,” jelasnya kepada JTV, Senin (06/10/2025).

Seperti diketahui salah satu kader Partai Golkar yang kini duduk di DPRD Ngawi terjerat perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di pengadilan negeri tipikor. (ito/rok)