NGAWI - Penghapusan retribusi uji KIR sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mulai diberlakukan pada awal 2024, ternyata tidak diikuti peningkatan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelayakan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR menurun drastis setelah tarif retribusi dihapus.
“Sebelum penghapusan retribusi, dalam sehari ada 50 sampai 70 kendaraan yang datang untuk uji KIR. Sekarang hanya sekitar 4 sampai 10 kendaraan per hari,” jelasnya kepada JTV rabu (19/11/2025).
Zainal menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi seluruh kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Uji ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan tetap layak dan aman saat beroperasi di jalan raya.
“Kendaraan angkutan umum dan barang wajib diuji untuk melihat kelayakannya. Ini demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini juga muncul wacana penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan uji KIR selama dua hingga tiga tahun berturut-turut.
“Ada wacana, jika kendaraan tidak diuji dalam jangka dua atau tiga tahun, datanya bisa dihapus,” jelasnya.
Dinas Perhubungan mencatat terdapat sekitar 8.000 kendaraan di Kabupaten Ngawi yang wajib mengikuti uji KIR. Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub bersama kepolisian akan mengintensifkan operasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Kami bersama kepolisian akan lebih sering melakukan operasi agar pemilik kendaraan kembali sadar pentingnya uji KIR,” pungkasnya. (ito/im)
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR menurun drastis setelah tarif retribusi dihapus.
“Sebelum penghapusan retribusi, dalam sehari ada 50 sampai 70 kendaraan yang datang untuk uji KIR. Sekarang hanya sekitar 4 sampai 10 kendaraan per hari,” jelasnya kepada JTV rabu (19/11/2025).
Zainal menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi seluruh kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Uji ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan tetap layak dan aman saat beroperasi di jalan raya.
“Kendaraan angkutan umum dan barang wajib diuji untuk melihat kelayakannya. Ini demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini juga muncul wacana penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan uji KIR selama dua hingga tiga tahun berturut-turut.
“Ada wacana, jika kendaraan tidak diuji dalam jangka dua atau tiga tahun, datanya bisa dihapus,” jelasnya.
Dinas Perhubungan mencatat terdapat sekitar 8.000 kendaraan di Kabupaten Ngawi yang wajib mengikuti uji KIR. Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub bersama kepolisian akan mengintensifkan operasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Kami bersama kepolisian akan lebih sering melakukan operasi agar pemilik kendaraan kembali sadar pentingnya uji KIR,” pungkasnya. (ito/im)

