Iklan Beranda

Redaksi JTV
Selasa, 27 Januari 2026, 18:17 WIB
Last Updated 2026-01-27T11:17:08Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Cemari Lingkungan, Warga Dua Desa di Parengan Tuban Protes Usaha Pencucian Pasir

Aktifitas usaha pengolahan dan pemurnian pasir atau pencucian pasir yang berlokasi di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Foto: Edo/JTV.
TUBAN - Belasan perwakilan warga dari Desa Parangbatu dan Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, mendatangi Kantor Kecamatan setempat. Kedatangan warga untuk menuntut penutupan usaha pengolahan dan pemurnian pasir atau pencucian pasir yang berlokasi di Desa Parangbatu.

Warga menyebut, usaha tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian atau IUP OPK. Selain itu, sebelumnya warga juga telah ada kesepakatan pada bulan September tahun 2025 lalu, bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk usaha pencucian pasir.

“Tapi kok ini sudah semingguan kembali beroperasi, bahkan hingga malam hari. Usaha cuci pasir ini mencemari lingkungan, menimbulkan debu, dan juga kebisingan dari alatnya mengganggu warga sekitar,” tegas Supriyo, salah satu warga setempat.

Lanjutnya, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan lainnya seperti longsor di bibir sungai, pencemaran air sungai, air menjadi keruh dan berbau solar limbah.

“Sebelumnya usaha serupa telah ditutup atas desakan warga karena tidak memiliki perizinan. Lha ini ada lagi,” imbuh Supriyo.

Menurutnya dampak lain yang dirasakan warga adanya aktivitas tersebut, yaitu jalan raya menjadi penuh lumpur saat hujan, debu berterbangan, serta kebisingan mesin yang mengganggu kenyamanan.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan terkait di Kantor Kecamatan Parengan, pihak Kecamatan mengakui bahwa usaha pencucian pasir kuarsa tersebut belum memiliki izin. Camat setempat, Darmadin Noor, menyebut bahwa secara peruntukan tata ruang, lokasi tersebut merupakan kawasan permukiman, bukan untuk usaha pertambangan.

“Secara prinsip usaha ini belum memiliki izin dan peruntukan ruangnya juga tidak sesuai. Jika diteruskan, maka dampaknya akan semakin meresahkan masyarakat,” bebernya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan meminta waktu selama tiga hari, untuk melakukan penyelesaian dan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Tuban.

Warga Desa Parangbatu dan Desa Brangkal menegaskan, akan terus mengawal kasus ini, dan mendesak penutupan permanen usaha pencucian pasir kuarsa tersebut, demi menjaga keselamatan dan lingkungan hidup di wilayah mereka. (edo/rok)