![]() |
| Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, di Mapolres setempat, Senin (26/01/2026). Foto: Dziky Muhamad Nurcholif/JTV. |
TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang perangkat desa asal Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Senin (26/01/2026) siang. Dalam reka ulang pembunuhan yang digelar di Mapolres setempat, diperagakan 28 adegan sadis yang menggambarkan detail kronologi pelaku melancarkan aksinya hingga korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan di Desa Jarorejo tersebut dilakukan untuk memberikan gambar detail rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka di bawah pengawasan ketat petugas.
“Ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi hari ini,” jelas Iptu Siswanto kepada JTV.
Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan sebanyak enam saksi. Mereka berinisial W, D, Y, S, N, serta S yang merupakan istri dari tersangka.
“Semua yang dihadirkan merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian dan telah diperiksa dalam proses penyidikan,” imbuhnya Kasi Humas Polres Tuban menegaskan.
Iptu Siswanto mengungkapkan, kejadian berawal dari kecurigaan tersangka Warsidam, (50) Tahun terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban Riyadi, (55) Tahun. Rasa curiga itu memicu cekcok rumah tangga antara tersangka dan istrinya. Rasa sakit hati pun memuncak dan berujung pada aksi kekerasan.
Kemudian pada Rabu (05/11/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka melihat korban sedang mengambil air di penampungan air desa yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Melihat kesempatan itu, tersangka langsung mengambil sebilah bendo atau senjata tajam berupa parang dan mendatangi korban.
“Tersangka kemudian membacok korban. Sempat gagal karena korban berusaha melarikan diri, namun akhirnya korban dikejar dan dibacok berkali-kali,” Ungkap Siswanto.
Korban akhirnya tersungkur tewas di tempat kejadian setelah mengalami luka serius pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Dari hasil pemeriksaan, aksi nekat ini didasari motif asmara. Pelaku mengaku cemburu setelah melihat isi pesan singkat antara istrinya dengan korban.
“Semua adegan kami sesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)

