Iklan Beranda

Jumat, 23 Januari 2026, 10:27 WIB
Last Updated 2026-01-23T06:39:04Z
NgawiPojok PituViewerViral

Pemkab Ngawi Berencana Terapkan Retribusi Pasar Besar Meski Proses Hibah Aset Belum Tuntas


NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi berencana kembali menerapkan penarikan retribusi di Pasar Besar Ngawi, meski proses hibah aset bangunan pasar dari pemerintah pusat ke daerah hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, mengakui bahwa hibah aset Pasar Besar Ngawi masih terkendala persoalan nomenklatur yang memerlukan perubahan terlebih dahulu.

“Hibah aset bangunan pasar memang belum diserahkan ke pemerintah daerah karena terkendala perubahan nomenklatur. Namun meski begitu, Pemkab Ngawi tetap diperbolehkan melakukan penarikan retribusi,” jelas Nilam kepada reporter JTV (21/01/26).

Ia menyebutkan, izin penarikan retribusi tersebut diperoleh setelah Bupati Ngawi melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Bupati sudah bersurat ke Kementerian Keuangan melalui DJPK dan PDRD, dan hasilnya Pemkab Ngawi diperbolehkan melakukan penarikan retribusi pelayanan umum di Pasar Besar Ngawi,” imbuhnya.

Selain itu Nilam menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan rencana tersebut kepada para pedagang dan masyarakat. Penarikan retribusi pelayanan umum direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Retribusi yang dipungut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan operasional pasar, seperti listrik, air, serta pemeliharaan fasilitas pasar.

“Retribusi pelayanan umum ini akan dimanfaatkan untuk operasional listrik, air, dan pemeliharaan Pasar Besar Ngawi,” pungkasnya.

Adapun Dalam penerapan retribusi, besaran akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif yang diberlakukan antara lain:
  • Kios: Rp350 per meter persegi per hari
  • Parkir sepeda motor: Rp2.000
  • Parkir mobil: Rp3.000

Pemkab Ngawi berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dengan tetap memperhatikan kemampuan pedagang serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pasar. (ito/im)