NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, melakukan pengecekan kondisi bangunan Pasar Besar Ngawi seiring rencana penerapan retribusi jasa layanan umum bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut.
Pengecekan dilakukan bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan itu, rencana penarikan retribusi disampaikan secara langsung kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Besar Ngawi.
Menurut Wakil Bupati, kebijakan retribusi ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan, sejak Pasar Besar Ngawi diresmikan pada akhir tahun 2021, Pemkab masih menghadapi kendala status aset bangunan sehingga penarikan retribusi belum dapat diberlakukan.
“Sambil menunggu proses alih status aset, kami telah bersurat ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dari sana diperbolehkan dilakukan penarikan retribusi pelayanan umum di Pasar Besar Ngawi,” jelasnya kepada wartawan JTV (26/01/2026).
Wabup menambahkan, penarikan retribusi direncanakan mulai diberlakukan pada semester II tahun 2026. Retribusi tersebut meliputi sewa los dan kios, parkir kendaraan, serta pemanfaatan fasilitas toilet.
“Potensi PAD dari Pasar Besar Ngawi sendiri diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta,” imbuhnya.
“Kami berharap ke depan ada kesadaran dari para pedagang dan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya. Hasil retribusi ini nantinya akan dikembalikan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas di Pasar Besar Ngawi, agar semakin nyaman dan layak digunakan.”
Dengan penerapan retribusi tersebut, Pemkab Ngawi berharap pengelolaan Pasar Besar Ngawi dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang maupun pengunjung. (ito/im)
