NGAWI - Sebuah video amatir yang memperlihatkan pembongkaran rumah menggunakan alat berat di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sebuah rumah yang baru dibangun diratakan dengan tanah. Rumah itu diketahui berdiri di atas lahan milik seorang pria berinisial PR (45), yang sebelumnya menjalin hubungan asmara selama hampir sembilan tahun dengan RA (32), mantan pekerja migran di Hong Kong.
Pembongkaran dilakukan setelah hubungan keduanya berakhir akibat ketidakcocokan pasca RA kembali ke Indonesia. Rumah yang disebut-sebut dibangun menggunakan biaya dari RA itu akhirnya disepakati untuk dibongkar.
Proses pembongkaran berlangsung pada Minggu pagi, disaksikan oleh aparat kepolisian, perangkat desa, serta warga sekitar. Dengan menggunakan alat berat, bangunan bernilai ratusan juta rupiah tersebut dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Kapolsek Pitu, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak ada unsur sengketa hukum.
“Pembongkaran ini sudah melalui proses mediasi di tingkat desa dan disepakati kedua belah pihak. Jadi tidak ada unsur sengketa,” jelas AKP Basuki Rahmat.
Peristiwa ini pun menyita perhatian publik karena dinilai tidak biasa. Kini, lokasi rumah tersebut sudah bersih dan rata dengan tanah, menyisakan kisah hubungan yang berakhir dengan cara tak lazim. (ito/im)

