Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 22 Mei 2026, 15:29 WIB
Last Updated 2026-05-22T08:29:03Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Penipuan Modus Bantuan Haji dan Bansos, Lima Tersangka Diamankan


BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pemberian bantuan haji dan bantuan sosial yang menyasar warga di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial RD, MN, AL, UU, dan MM. Kelima tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan terhadap para korban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembelian emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban agar menyerahkan perhiasan emas miliknya.

“Para pelaku memanfaatkan kondisi dan kepercayaan masyarakat dengan menawarkan bantuan haji maupun bantuan sosial. Korban kemudian diminta menyerahkan perhiasan emas dengan berbagai alasan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

Aksi penipuan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu. Saat itu, dua pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku akan memberangkatkan korban untuk menunaikan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang sebesar Rp10 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku terlebih dahulu memberikan sejumlah sembako berupa telur, mi instan, gula, minyak goreng, dan kopi. Setelah korban percaya, pelaku meminta korban menyerahkan kalung dan gelang emas dengan alasan sebagai syarat pencairan bantuan.

Karena percaya dengan janji para pelaku, korban akhirnya menyerahkan perhiasan emas miliknya. Namun setelah itu, para pelaku menghilang dan bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Balen, pelaku menggunakan modus berbeda. Dua orang pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas kesehatan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan alat tensi darah. Keesokan harinya, para pelaku kembali datang dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta.

Namun, korban diminta menyerahkan kalung emas sebagai syarat penerimaan bantuan tersebut. Setelah kalung emas diberikan, pelaku meninggalkan rumah korban dengan alasan akan ada petugas lain yang mengantarkan bantuan.

Hingga ditunggu, bantuan yang dijanjikan tidak pernah datang dan pelaku tidak kembali.

Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bojonegoro dan Polsek Balen hingga akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Satreskrim.

AKP Cipto Dwi Leksana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial maupun program pemerintah.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku membawa bantuan ataupun program tertentu tanpa identitas dan dokumen resmi yang jelas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (edo/im)