TUBAN - Aksi pencurian yang dilakukan seorang perempuan berinisial MJ, warga Kabupaten Bojonegoro, gagal setelah dipergoki pemilik toko saat berusaha membawa kabur sejumlah barang dagangan dari sebuah toko kelontong di Dusun Nganten, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu siang.
Dalam rekaman video amatir warga, pelaku yang panik terlihat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah korban bersama warga sekitar menghadang laju kendaraan pelaku.
Petugas Unit Reskrim Polsek Soko yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus rokok berbagai merek yang disimpan dalam kantong kresek merah, serta uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Soko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban bernama Mustaji (60), pemilik toko kelontong, mengaku memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan rasa iba terhadap pelaku, ia memutuskan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Korban memilih memaafkan pelaku dan tidak mengajukan proses hukum lebih lanjut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai,” ujar Iptu Siswanto.
Karena telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pihak kepolisian kemudian mengembalikan sepeda motor milik pelaku serta barang bukti hasil pencurian kepada pihak yang berhak.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, keputusan korban untuk memaafkan pelaku juga menunjukkan nilai kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara musyawarah yang masih dijunjung tinggi di tengah masyarakat.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku. (dzik/im)

