TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban. Sementara itu, seorang terduga provokator berinisial RND masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video yang diambil warga beredar di media sosial. Dalam video terlihat sekelompok pemuda berpakaian hitam melakukan aksi pengeroyokan dengan memukul dan melempar kursi ke arah kelompok lain di Jalan Raya Merakurak. Aksi tersebut membuat pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi panik.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah komunitas bertajuk "Geng" di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu malam.
Saat kegiatan berlangsung, salah seorang peserta berinisial RND, yang kini berstatus DPO, diduga melihat siaran langsung di TikTok yang menampilkan rombongan peserta tasyakuran pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Jenu.
Polisi menduga RND kemudian memprovokasi peserta kopdar untuk melakukan sweeping terhadap rombongan tersebut. Sekitar 30 orang disebut terpengaruh ajakan itu dan melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Aksi kekerasan dilaporkan terjadi di empat lokasi, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, depan Koramil Merakurak, perempatan Desa Sumurgung, serta kawasan Perhutani di Kecamatan Grabagan.
Akibat kejadian tersebut, tujuh orang menjadi korban, yang sebagian besar masih berusia di bawah 18 tahun. Para korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan, serta tubuh, dan telah mendapatkan penanganan medis.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta bukti digital lainnya, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian mengamankan delapan tersangka, terdiri atas seorang dewasa berusia 26 tahun dan tujuh lainnya yang masih berusia antara 16 hingga 19 tahun. Sementara itu, terduga provokator utama berinisial RND masih dalam pengejaran petugas.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengatakan penyidik masih terus memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Delapan tersangka telah kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya. Sementara satu orang yang diduga sebagai provokator utama masih dalam pencarian dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," ujar Kompol Supiyan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial yang dapat memicu tindakan kekerasan maupun tindak pidana. (dzik/im)

