Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 06 Juli 2026, 16:47 WIB
Last Updated 2026-07-07T05:47:45Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Seorang Kakek di Tuban Ditangkap Usai Diduga Cabuli 3 Balita


TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pria berusia 58 tahun, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia empat tahun.

Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis sore, 25 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, saat itu korban sedang bermain di depan rumah sebelum berlari ke arah utara karena melihat helikopter yang melintas. Korban kemudian diketahui masuk ke rumah terduga pelaku.

Mengetahui anaknya tidak berada di lokasi bermain, ibu korban berusaha mencari keberadaan korban dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, korban terlihat memasuki rumah terduga pelaku.

Ibu korban bersama sejumlah warga kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan tertutup. Beberapa saat kemudian, mereka mendengar suara tangisan korban dari dalam rumah sehingga warga menggedor pintu. Tidak lama kemudian, terduga pelaku mengeluarkan korban melalui pintu belakang.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, saat ditemukan pakaian korban dalam kondisi tidak semestinya. Polisi juga menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah mencium pipi korban dan melorotkan celana korban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu M. Iksan, mengatakan penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini," ujar Iptu M. Iksan.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu keping CD berisi rekaman CCTV, serta hasil visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dzik/im)