Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 19 Agustus 2026, 13:53 WIB
Last Updated 2026-08-19T13:44:07Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

318 ASN Pemkab Ngawi Dimutasi, Pengisian Jabatan Terapkan Sistem Manajemen Talenta


NGAWI - Sebanyak 318 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi menjalani mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi.

Ratusan ASN yang mengalami perubahan posisi tersebut berasal dari berbagai jenjang jabatan. Mulai dari kepala sekolah, pengawas sekolah, administrator, hingga pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan merupakan bagian dari evaluasi serta monitoring terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Selain sebagai bagian dari evaluasi kinerja, penataan tersebut juga dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Beberapa posisi jabatan mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

“Mutasi, rotasi, dan promosi ini merupakan bagian dari evaluasi dan monitoring kinerja ASN. Selain itu, kami juga melakukan pengisian beberapa posisi jabatan yang kosong karena ada pejabat yang sudah memasuki usia pensiun,” ujar Ony Anwar Harsono.

Dalam proses pengisian jabatan tersebut, Pemkab Ngawi juga menerapkan sistem manajemen talenta. Sistem ini digunakan untuk memastikan jenjang karier ASN dapat berjalan secara terukur dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, serta potensi masing-masing pegawai.

Penerapan manajemen talenta diharapkan dapat menghasilkan proses penempatan ASN yang lebih objektif dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Ngawi.

“Kami menerapkan proses manajemen talenta agar jenjang karier bisa lebih terukur. Penilaiannya dilakukan secara akuntabel dengan melihat kinerja dan potensi ASN, sehingga harapannya kinerja pemerintahan juga semakin baik,” jelasnya.

Menurut Ony, proses pelantikan dan pengisian jabatan tersebut juga mendapat pemantauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Pemantauan tersebut dilakukan karena Pemkab Ngawi menjadi salah satu daerah yang menerapkan sistem manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan.

“Proses ini juga dipantau langsung oleh BKN dan BPK Perwakilan Jawa Timur. Saat ini Ngawi menjadi salah satu daerah yang melakukan proses pengisian jabatan dengan menerapkan sistem manajemen talenta,” tambah Ony.

Meski sebanyak 318 ASN telah mengalami mutasi, rotasi, dan promosi, masih terdapat sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi secara definitif.

Salah satunya adalah jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kekosongan tersebut terjadi karena pengisian jabatan Inspektur dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan penataan melalui mutasi, rotasi, dan promosi tersebut, Pemkab Ngawi berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penempatan aparatur berdasarkan kompetensi dan kinerja diharapkan mampu memperkuat organisasi pemerintahan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, profesional, dan akuntabel. (ito/im)