Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 28 Agustus 2026, 15:19 WIB
Last Updated 2026-08-28T09:19:26Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Curi Truk Saat Warga Upacara HUT RI, Residivis di Ngawi Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas


NGAWI - Seorang pria berinisial RM (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh polisi setelah melawan saat hendak ditangkap.

RM merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit truk. Ia ditangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena RM melakukan perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan penanganan, RM langsung dibawa dan diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan karena pelaku melawan saat proses penangkapan.

“Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Setelah dilumpuhkan, pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, kemudian diamankan di Polres Ngawi,” ujar AKP Pras Ardinata.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, saat sebagian besar masyarakat sedang mengikuti maupun melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di tengah situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kondisi untuk mencuri satu unit truk yang sedang terparkir di gudang milik korban, Kondang (64).

Ironisnya, korban dan pelaku diketahui merupakan tetangga sendiri.

Setelah mengetahui truk miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan hasil curian.

Dari hasil penyelidikan, truk tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12 juta.

Uang hasil penjualan truk tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menegaskan, pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk proses penjualan kendaraan kepada pihak penadah. (ito/im)