TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tuban kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial PAR, warga Dusun Wolutengah, Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 4,559 gram, yang dikemas dalam lima paket kecil.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam serta sebuah wadah plastik bekas bungkus permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Wakapolres Tuban Kompol Supiyan mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus penjualan sabu dengan cara yang cukup unik. Barang haram tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menempelkan sabu di tiang lampu yang berada di pinggir jalan raya. Setelah itu, posisi barang tersebut diinformasikan kepada pembeli,” ujar Kompol Supiyan.
Dengan modus tersebut, tersangka diduga meminimalkan kontak langsung dengan pembeli. Sabu yang telah ditempatkan di lokasi tertentu kemudian diambil oleh orang yang telah menerima informasi mengenai posisi barang.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Usai ditangkap, PAR kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (dzik/im)

