Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 26 Oktober 2022, 15:50 WIB
Last Updated 2022-10-26T08:50:53Z
BojonegoroHukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanViewerViral

Rusak Banner Calon Kades di Bojonegoro, 3 Anak di Bawah Umur Ditahan Polisi


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menahan tiga anak di bawah umur, setelah kedapatan merusak dan menyobek banner Calon Kepala Desa di Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Ketiga anak dibawah umur yang ditahan di polres setempat masing-masing berinisial AK dan IG dan S.

Tiga anak yang masih duduk di bangku tingkat SMP berusia 15 tahun tersebut, sudah enam hari ditahan. Orang tua ketiga pelajar tersebut pada Selasa (25/10/2022) siang mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat dari Surabaya. Mereka meminta polisi membebaskan ketiga anak tersebut dengan membuat surat penangguhan penahanan.

Ketua LBH Buruh dan Rakyat, Agus Suprianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga anak tersebut bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 bener atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat.

Kemudian, aksi tersebut diketahui pihak calon yang dirusak lalu melaporkan ke polisi. Pihak LBH dan keluarga menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik, karena seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan.

“Apalagi anak di bawah umur tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” jelas Agus Suprianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Ketiga anak tersebut terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan terkait penahanan, sudah sesuai dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 ayat 2.

“Yang mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Meski demikian pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan, serta diversi atau penyelaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan. (lim/rok)