Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 14 November 2022, 16:00 WIB
Last Updated 2022-11-14T09:00:33Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

UMK 2023 Kabupaten Ngawi Direncanakan Naik Rp.55.255


NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi segera berkoordinasi dengan dewan pengupahan dan serikat buruh di wilayah setempat untuk pembahasan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menjelaskan, pembahasan terkait dengan penetapan umk sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim. Menurutnya, dalam pembahasan umk pihaknya juga menerima masukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Ngawi terkait inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Termasuk dalam rumus perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Hasil penghitungan tersebut nantinya akan kembali disampaikan dengan dewan pengupahan, serikat buruh dan juga pengusaha,” terangnya kepada JTV, Senin (14/11/2022).

Sesuai dengan penghitungan sementara, pada tahun 2022 sebesar Rp.1.962.585 diusulkan menjadi Rp.2.017.841 pada tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.55.255.

“Target usulan UMK nanti diharapkan selesai pada 17 november. Selanjutnya disampaikan pada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK 2023,” jelas Supriyadi.

Berdasarkan data yang ada pada bidang ketenagakerjaan jumlah pekerja atau buruh di Kabupaten Ngawi mencapai 15 ribu. Dengan jumlah industri sebanyak 638 perusahaan dengan berbagai kategori mulai kecil, sedang, dan besar. (ito/rok)