Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 17 Maret 2023, 15:32 WIB
Last Updated 2023-03-17T08:32:34Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

KPU Ngawi Temukan 32.535 Calon Pemilih Tak Memenuhi Syarat


NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilu 2024 pada 14 Maret 2023 kemarin.Hasilnya diketahui, ada sebanyak 32.535 calon pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Ngawi, Putra Adi Wibowo menjelaskan hasil pelaksanaan coklit yang dilakukan secara door to door oleh petugas pantarlih dilakukan terhadap 710.315 data pemilih. Pelaksanaan pendataan coklit dilakukan baik secara manual ataupun aplikasi e-coklit.

“Hasilnya diketahui terdapat 32.535 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tms,” terangnya kepada JTV, Jumat (17/03/2023).

Putra Adi Wibowo menambahkan, pemilih yang dinyatakan TMS tersebut karena meninggal dunia, usia masih dibawah umur, menjadi anggota TNI/Polri,dan terakhir salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

Meski begitu, Putra memastikan masih ada masa perbaikan untuk data pemilih sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap. Termasuk yang dinyatakan salah penempatan TPS nanti akan tetap bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Sementara untuk tahap selanjutnya maka akan dilakukan proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran,” tutupnya. (ito/rok)