Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 22 Juli 2023, 10:00 WIB
Last Updated 2023-07-22T07:13:08Z
Hukum | PeristiwaJombangPojok PituViewerViral

Bos Pupuk Ditahan, Puluhan Petani Kepung Kejaksaan Negeri Jombang

 

JOMBANG - Puluhan petani melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade akses keluar masuk pintu gerbang Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (21/07/2023). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan tidak menahan tersangka Mubin, 58 tahun, pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito Jombang.

Pantauan JTV di lokasi, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Saat perwakilan sedang melakukan negosiasi di dalam kejaksaan, petugas langsung menjebloskan Mubin bersama Sudiyanto, 62 tahun, Dirut CV Kembar Jaya yang merupakan distributor pupuk bersubsidi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang. 

Penahanan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi ini membuat pihak keluarga tak bisa menyembunyikan kesedihan. Mereka terlihat menangis saat Mubin dibawa masuk ke dalam Lapas Jombang. 

Sutrisno, pengacara tersangka Mubin mengatakan, keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan dengan berbagai pertimbangan. Namun, karena tetap ditahan, pihak pengacara akan melakukan pembelaan lebih lanjut di tahap selanjutnya.

“Beliau ini kan sakit komplikasi, makanya kami minta penangguhan penahanan. Tapi ternyata ditolak. Kita akan siapkan upaya maksimal di proses selanjutnya,” terangnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, untuk mempercepat penanganan pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. 

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, dua tersangka langsung kita titipkan ke lapas sambil menunggu persidangan di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Mubin dan Sudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019 sampai Februari 2023. 

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kerugian negara sekitar 491 juta rupiah,” tegas Tengku Firdaus.

Sementara itu, usai mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. (ful/rok)