Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 07 Agustus 2023, 15:50 WIB
Last Updated 2023-08-10T07:41:02Z
NgawiPemiluPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Hasil Perbaikan, 90 Bacaleg DPRD Ngawi Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat


NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah selesai melakukan proses verifikasi hasil perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif pemilu 2024. Setelah masa perbaikan ini, KPU setempat masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kembali serta penggantian dan pergeseran saat pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, dari 16 partai politik yang mendaftarkan sebanyak 555 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten ke setempat, telah dilakukan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap berkas perbaikan.

Hasilnya, selain terdapat 2 partai politik yang tidak mengajukan perbaikan yakni PBB dan PKN, juga didapati sebanyak 90 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). Sehingga terdapat 465 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (ms).

“Untuk tahap selanjutnya KPU melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Selama proses pencermatan itu, maka parpol yang masih terdapat bacalegnya yang TMS maka bisa kembali melakukan perbaikan. Termasuk 2 parpol yang kemarin belum mengajukan proses perbaikan,” tegas Aman Ridho kepada JTV, Senin (07/08/2023).

Lanjutnya, pihak parpol tidak hanya bisa melakukan perbaikan. Namun, pihak parpol juga masih bisa melakukan penggantian atau pergeseran daerah pemilihan bagi bacalegnya.

“Tahapan proses pencermatan rancangan DCS ini sampai tanggal 11 Agustus mendatang. Setelah itu, nantinya akan dilakukan penetapan DCS,” pungkasnya. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News