Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 13 Mei 2024, 16:04 WIB
Last Updated 2024-05-13T09:04:43Z
NgawiPemiluPilkadaPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

KPU Ngawi Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan Dalam Pilkada


NGAWI - Batas waktu penyerahan dukungan untuk calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada serentak 2024 telah ditutup pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB kemarin.

Hingga batas waktu itu, tidak ada calon perseorangan yang mengajukan syarat dukungan baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) ataupun penyerahan hard copy ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi.

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, pengajuan dukungan jalur perseorangan telah dibuka mulai tanggal 8-12 Mei 2024 kemarin. Namun, tidak ada bakal pasangan calon yang mengajukan dukungan.

“Hingga batas akhir waktu pendaftaran tidak ada satupun bakal calon yang melakukan pendaftaran,” ungkapnya kepada JTV, Senin (13/05/2024).

Meski diakuinya ada salah satu bakal pasangan yang sebenarnya melakukan komunikasi dan masuk ke help desk KPU, hingga diberikan akses ke aplikasi silon, namun tidak mengajukan dukungan seperti yang disyaratkan.

Menurutnya, untuk jalur perseorangan di Ngawi, jumlah dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 52.607 dukungan berupa soft copy KTP, dengan sebaran di 50 persen wilayah Kecamatan yang ada.

“Dengan begitu maka dalam kontestasi pilkada di Kabupaten Ngawi dipastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan. Sehingga bakal calon bupati dan wakil wakil bupati berasal dari partai politik,” pungkasnya. (ito/rok)