NGAWI - Puluhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Ngawi hingga saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif. Sebagai solusi sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) setempat menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari sekolah terdekat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kepala Dindik Ngawi, Sumarsono, menyebutkan bahwa berdasarkan data terakhir, terdapat 9 dari 50 SMP negeri serta 67 dari 501 SD negeri yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif.
“Jumlahnya memang cukup banyak. Sementara waktu kami isi dengan Plt dari sekolah terdekat agar proses pendidikan tetap berjalan,” ujar Sumarsono, Kamis (10/7/2025).
Kondisi ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah, kini proses tersebut harus melalui sistem seleksi yang terpusat.
Regulasi baru ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melewati serangkaian tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis, hingga uji kompetensi.
“Kami memahami bahwa ini bagian dari reformasi untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional. Namun, prosesnya memang memerlukan waktu,” tambahnya.
Sumarsono menambahkan, diperkirakan pengisian jabatan kepala sekolah secara permanen baru bisa dilakukan mulai tahun depan, setelah pemerintah pusat membuka seleksi resmi.
Dinas Pendidikan berharap agar proses seleksi bisa segera dimulai, mengingat peran kepala sekolah sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan mutu pendidikan di masing-masing sekolah.
“Harapan kami tentu agar posisi strategis ini segera terisi dengan figur-figur yang punya kompetensi dan visi pendidikan yang baik,” tutupnya. Ito/lim.
Kepala Dindik Ngawi, Sumarsono, menyebutkan bahwa berdasarkan data terakhir, terdapat 9 dari 50 SMP negeri serta 67 dari 501 SD negeri yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif.
“Jumlahnya memang cukup banyak. Sementara waktu kami isi dengan Plt dari sekolah terdekat agar proses pendidikan tetap berjalan,” ujar Sumarsono, Kamis (10/7/2025).
Kondisi ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah, kini proses tersebut harus melalui sistem seleksi yang terpusat.
Regulasi baru ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melewati serangkaian tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis, hingga uji kompetensi.
“Kami memahami bahwa ini bagian dari reformasi untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional. Namun, prosesnya memang memerlukan waktu,” tambahnya.
Sumarsono menambahkan, diperkirakan pengisian jabatan kepala sekolah secara permanen baru bisa dilakukan mulai tahun depan, setelah pemerintah pusat membuka seleksi resmi.
Dinas Pendidikan berharap agar proses seleksi bisa segera dimulai, mengingat peran kepala sekolah sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan mutu pendidikan di masing-masing sekolah.
“Harapan kami tentu agar posisi strategis ini segera terisi dengan figur-figur yang punya kompetensi dan visi pendidikan yang baik,” tutupnya. Ito/lim.