Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Rabu, 22 Oktober 2025, 10:15 WIB
Last Updated 2025-10-22T03:16:43Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Ringkus Residivis Curanmor Jaringan Lintas Provinsi

 
Satreskrim Polres Ngawi saat mengamankan pelaku curanmor lintas provinsi di Nganjuk. Foto: Ito Wahyu/JTV.
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi meringkus pelaku pencurian sepeda motor jaringan antar provinsi. Pelaku diringkus saat baru keluar dari salah satu warung di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Pelaku diketahui berinisial S alias Benjo warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku sudah berulang kali ditahan dalam kasus yang sama.

Kapolres Ngawi, Akbp Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus itu terungkap saat pelaku melakukan pencurian di wilayah Karangjati Ngawi, selanjutnya dilakukan pelacakan hingga mendapati dua orang penadah. 

“Kemudian kami kembangkan lagi dan akhirnya dilakukan penangkapan ke pelaku S di sebuah warung wilayah Nganjuk,” jelasnya kepada JTV, Selasa (21/10/2025).

Lanjut Charles, Pelaku S sudah 13 tahun melakukan aksi pencurian dan penggelapan dengan empat kali keluar masuk penjara. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku sering menjalankan aksinya di wilayah Madiun, Ngawi, Jawa Timur dan Klaten serta Boyolali Jawa Tengah. 

“Saat ini pelaku dan dua orang penadah serta tiga unit sepeda motor hasil curian sudah kita diamankan,” imbuh Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dua orang penadah dijerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ito/rok)