NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mencatat jumlah guru honorer di tingkat SD dan SMP negeri saat ini mencapai 350 orang. Seluruh guru honorer tersebut juga telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait izin mengajar guru honorer hingga akhir tahun 2026, Dikbud Ngawi mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait keberlanjutan status kepegawaian para guru honorer tersebut.
Kepala Bidang Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Ngawi, Lantik Kusuma Aji, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme perubahan status guru honorer.
“Kami masih menunggu juknis dari surat edaran tersebut, terutama terkait kemungkinan perubahan status kepegawaian guru honorer ke depan,” ungkap Lantik Kusuma Aji kepada JTV (13/05/2026).
Ia menjelaskan, Kabupaten Ngawi saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik untuk jenjang SD dan SMP negeri sekitar 500 orang. Kondisi tersebut diperparah dengan jumlah guru ASN yang pensiun setiap tahun mencapai 200 hingga 250 orang.
Menurutnya, keberadaan guru honorer selama ini sangat membantu kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.
Namun, untuk pembayaran honor para guru tersebut, sekolah masih mengandalkan kemampuan anggaran masing-masing yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selama ini guru honorer sangat membantu kegiatan belajar mengajar siswa, meskipun penggajian mereka masih bergantung pada kemampuan anggaran sekolah dari dana BOS,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menyatakan status guru honorer akan berakhir hingga akhir tahun 2026. Para guru honorer didorong beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Meski demikian, hingga kini petunjuk teknis terkait mekanisme peralihan status kepegawaian tersebut masih belum diterima pemerintah daerah. (ito/im)

