NGAWI – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui lubang ventilasi udara. Namun setelah berhasil masuk, pelaku justru tidak dapat keluar dan akhirnya tertangkap saat berupaya membobol brankas di dalam minimarket.
Peristiwa tersebut diketahui saat salah seorang karyawan minimarket, Monica Kristi (26), datang untuk membuka toko. Saat itu, ia mendapati notifikasi sistem alarm dan kamera pengawas (CCTV) tidak berfungsi. Selain itu, pintu depan minimarket terlihat dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel.
Monica kemudian mendengar suara mencurigakan dari dalam toko yang diduga berasal dari seseorang yang sedang berusaha membongkar brankas. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.
Menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri.
"Saat membuka toko saya melihat alarm dan CCTV sudah tidak aktif, pintu depan juga rusak. Setelah itu terdengar suara dari dalam toko seperti ada orang yang sedang membongkar brankas. Saya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar Monica Kristi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Pelaku diketahui bernama Setiyawan (38), warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Menurut AKP Pras Ardinata, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan dan diduga beraksi seorang diri. Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
"Pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan residivis kasus penggelapan dan diduga melakukan aksi seorang diri. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," kata AKP Pras Ardinata.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya tangga, sepeda motor, serta beberapa peralatan lainnya.
Tidak hanya itu, saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, polisi juga menemukan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam kantong plastik. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perhiasan tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari salah satu toko di wilayah Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Saat ini Satreskrim Polres Ngawi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan pelaku. (ito/im)

