Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 23 Juli 2026, 15:59 WIB
Last Updated 2026-07-23T08:59:19Z
Hukum | PeristiwaPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Eks Plt Kadis Kominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Proyek Fiber Optik


NGANJUK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sujono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengatakan majelis hakim menyatakan Sujono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara selama empat tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir," ujar Koko Robby Yahya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku penuntut umum belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Sikap resmi akan ditentukan setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya di persidangan, Sujono diduga meminta uang kepada rekanan pemenang tender proyek jaringan intra fiber optik sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan pada tahun 2024. Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum dan berujung pada putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi.

Putusan tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (syar/im)